IZIN HO DI DAERAH SIDOARJO

Pada post kali ini saya akan membahas mengenai izin HO, khususnya izin HO didaerah Sidoarjo. Sebelum membahas bagaimana cara mengurus izin HO, alangkah baiknya kita mengetahui arti HO itu sendiri. HO adalah singkatan dari Hinder Ordonantie, yaitu pemberian izin tempat usaha/ kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Suatu badan atau orang pribadi yang mendirikan atau memperluas tempat usaha/ kegiatan atau mengubah jenis kegiatan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat wajib memiliki Izin Gangguan, kecuali bagi :

  1. Kegiatan yang berlokasi di dalam kawasan tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah seperti kawasan Industri, kawasan Berikat dan kawasan Ekonomi Khusus;
  2. Kegiatan yang berada di dalam bangunan yang telah memiliki Izin Gangguan;
  3. Usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya didalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil.

Izin gangguan tersebut diberikan berdasarkan kriteria gangguan :

  1. Gangguan terhadap lingkungan meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai dan/ atau air permukaan, laut, udara dan gangguan yang bersumber dari getaran dan/ atau kebisingan.
  2. Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan meliputi terjadinya ancaman kemerosotan dan/ atau ketentraman dan ketertiban umum.
  3. Gangguan terhadap ekonomi meliputi ancaman terhadap :
  4. Penurunan produksi usaha masyarakat sekitar
  5. Penurunan nilai ekonomi banda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha

Badan atau orang pribadi yang ingin mendapatkan Izin Gangguan, wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati melalui BPPT dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Foto copy KTP pemohon
  1. Fotocopy sertifikat tanah atau bukti kepemilikan/ perolehan tanah
  2. Foto copy Akte pendirian bagi perusahaan yang berstatus badan hukum/ badan usaha atau foto copy anggaran dasar yang telah disahkan bagi koperasi
  3. Foto copy izin Lokasi/ Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R)
  4. Foto copy Dokumen Lingkungan (Amdal, UKL/ UPL, SPPL) bagi kegiatan/ usaha yang menimbulkan dampak lingkungan
  5. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Gambar/ denah situasi perusahaan/ tempat usaha/ kegiatan yang telah ditandatangani pemilik/ dikuasakan
  7. Berita Acara Sosialisasi bagi kegiatan yang diwajibkan AMDAL, UKL/ UPL

Jangka waktu penyelesaian pelayanan perizinan ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap dan benar tanpa menghitung waktu.

Izin Gangguan dinyatakan tidak berlaku dan/ atau dicabut apabila :

  1. Pemegang izin menghentikan kegiatan usahanya
  2. Terjadi perubahan kepemilikan/ penguasaan tempat usaha dan/ atau jenis usaha tanpa persetujuan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk
  3. Tidak melaksanakan daftar ulang
  4. Setelah dikeluarkan izin, ternyata keterangan atau data yang menjadi persyaratan permohonan tidak benar atau palsu
  5. Terjadi perubahan sarana usaha dan/ atau penambahan kapasitas usaha tanpa persetujuan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk
  6. terjadi perluasan lahan dan/atau bangunan usaha tanpa persetujuan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk
  7. terjadi perubahan waktu atau durasi operasi usaha tanpa persetujuan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk
  8. menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan
  9. Pemegang izin gangguan, melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Izin Gangguan
  10. Pemegang izin gangguan melaksanakan usaha lain selain yang ditetapkan dalam izin gangguan yang diperolehnya
  11. Pemegang Izin Gangguan meninggal atau terjadinya peralihan hak atas tempat usaha, ahli waris atau orang atau badan yang mendapatkan hak dari padanya tidak segera mengajukan balik nama atas izin gangguan sampai batas waktu pelaksanaan daftar ulang
  12. lokasi tempat usaha dibutuhkan oleh Pemerintah untuk kepentingan pembangunanfasilitas umum atau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perencanaan tata ruang/ daerah
  13. Pemegang izin dalam melaksanakan usahanya terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung

KETENTUAN RETRIBUSI

  1. Tingkat penggunaan jasa Retribusi Izin Gangguan dihitung berdasarkan perkalian antara tarif, luas ruang tempat usaha, indeks kawasan dan indeks gangguan.
  2. Tarif (T) ditentukan berdasarkan kriteria luasan dan jenis usaha/ kegiatan.
  3. Luas Ruang Tempat Usaha (LRTU) adalah luas ruang yang digunakan untuk usaha/ kegiatan meliputi bangunan tertutup maupun terbuka yang dapat menimbulkan gangguan.
  4. Indeks Kawasan (IK) adalah angka indeks yang didasarkan pada klasifikasi jalan.
  5. Indeks Gangguan (IG) adalah angka indeks besar kecilnya gangguan yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha yang dikategorikan dalam:gangguan kecil,gangguan menengah; atau gangguan besar.
  6. Indeks Gangguan (IG) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkankegiatan yang diatur dalam Peraturan Bupati.
  7. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada perhitungan dengan rumus :

Retribusi Izin gangguan (RIG) = LRTU x IK x IG x T

  1. Luas Ruang Tempat Usaha (LRTU) ditentukan berdasarkan ukuran luas ruang tempat usaha/ kegiatan dalam satuan meter persegi (m2).
  2. Besarnya Tarif (T) yang merupakan salah satu bagian dasar perhitungan retribusi izin gangguan (RIG) adalah sebagai berikut:
TARIF
INDUSTRI PERGUDANGAN PERTOKOAN DAN PASAR PEMUKIMAN DAN SOSIAL
100 m2 kebawah 750 800 850 900
101 m2 s/d 500 m2 700 750 800 850
501 m2 s/d 1000 m2 650 700 750 800
1001 keatas 600 650 700 750
  1. Nilai Indeks Kawasan (IK) yang merupakan salah satu bagian dasar perhitungan retribusi izin gangguan (RIG) ditetapkan dengan parameter sebagai berikut: Jalan arteri dengan nilai : 2, Jalan kolektor dengan nilai : 3, Jalan lokal dengan nilai : 4, Jalan lingkungan dengan nilai : 5.
  2. Nilai Indeks Gangguan (IG) yang merupakan salah satu bagian dasar perhitungan retribusi izin gangguan (RIG) ditetapkan dengan parameter sebagai berikut : Gangguan kecil dengan nilai : 2, Gangguan menengah dengan nilai : 3, Gangguan besar dengan nilai : 4

Referensi :

http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/KAB_SIDOARJO_5_2012.pdf, diakses pada 04 November 2015

Tinggalkan komentar