Hukum Minuman Keras

Minuman keras (disingkat miras), minuman suling, atau spirit adalah minuman beralkohol yang mengandung etanol yang dihasilkan dari penyulingan (yaitu, berkonsentrasi lewat distilasi) ethanol diproduksi dengan cara fermentasi biji-bijian, buah, atau sayuran.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/ Menkes/ Per/ IV/ 77 tentang minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan persentase kandungan etanol volume per volume pada suhu 20oC.

Golongan A: Minuman dengan kadar etanol 1 – 5 persen.

Golongan B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Golongan C: Minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Minuman beralkohol juga dapat dibagi menjadi tiga golongan:

  1. Bir (Beer), 4-6% alkohol
  2. Anggur (Wine), 9-16% alkohol
  3. Spirit, minimal 20% alkohol

Minuman beralkohol yang memiliki kadar alkohol rendah adalah beer dan wine. Keduanya diproduksi melalui fermentasi. Sedangkan minuman alkohol dengan kadar tinggi (spirit) diproduksi dengan cara fermentasi ditambah dengan proses distilasi (penyulingan)

Berdasarkan “Muzakarah Alkohol Dalam Minuman” di MUI pada tahun 1993, telah didefinisikan bahwa minuman beralkohol (alkoholic beverage) adalah minuman yang mengandung alkohol (etanol) yang dibuat secara fermentasi dari jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, seperti biji-bijian, buah-buahan, dan nira, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi yang termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B, dan C (Per. Menkes No. 86/ 1977).

Ir Muti Arintawati MSi, auditor LP POM MUI mengatakan, “Minuman beralkohol tidak hanya menyebabkan mabuk, akan tetapi pada tingkat tertentu dapat menyebabkan kematian. Pada tingkat kandungan 5-15 % etanol dalam darah peminum akan mengalami kehilangan koordinasi, pada tingkat 15-20 persen etanol menyebabkan keracunan, pada tingkat 30-40 persen peminum hilang kesadaran dan pada tingkat yang lebih tinggi lagi yaitu 50 persen dapat menyebabkan kematian.”

Hasil rapat Komisi Fatwa MUI tahun 2001 menyimpulkan bahwa minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol minimal 1 %  (satu persen).

Anggur obat, anggur kolesom, arak obat dan minuman-minuman sejenis yang mengandung alkohol dikategorikan sebagai minuman beralkohol. Apabila suatu minuman sudah dikategorikan sebagai minuman beralkohol, berapapun kadar alkoholnya, maka statusnya haram bagi umat Islam.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Khomr diharamkan karena illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena memabukkan. Jika illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena sesuai kaedah “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum itu ada dilihat dari ada atau tidak adanya illah)”. Illah dalam pengharaman khomr adalah memabukkan dan illah ini berasal dari Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama kaum muslimin).”

Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW melaknat khamr atau minuman keras yang memabukkan, mencakup kepada sepuluh golongan:

Yaitu yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang meminumnya, yang membawanya, yang minta di antarkan, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang makan hasil penjualannya, yang membelinya, yang minta dibelikan. Demikian salah satu hadist riwaayat At Tirmidzi dan Ibnu Majah.

Al Khamr secara bahasa atinya tertutup, yang diambil dari kosa kata khimar yang berarti kerudung (penutup kepala) dan kata khamr yang berarti minuman yang memabukkan atau minuman keras (miras). Demikianlah orang yang mengkonsumsi khamr menyebabkan akalnya tertutup, sehingga tidak bisa mengingat dirinya atau mabuk.

Rasulullah SAW menetapkan khamr (miras) tidak semata dari bahan untuk membuat khamr (miras), tetapi lebih dari pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan.

Miras, apapun nama yang digunakan oleh manusia tetapi dapat membuat yang mengonsumsinya mabuk hilang akal, seperti ganja, arak, tuak dan sejenisnya, hukumnya adalah haram. Khamr didefenisikan oleh Rasulullah SAW adalah sesuatu yang memabukkan yang dapat mengakibatkan hilngnya akal. Padahal akal adalah organ mulia anugerah Allah SWT untuk mengontrol gerak gerik anggota tubuh.

Maka hukum Islam menegaskan meminum khamr baik sedikit apalagi banyak hukumnya adalah haram. Rasulullah SAW bersabda: “Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan. Maka sedikitnyapun adalah haram.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan At Tirmidzi)

Agama Islam menetapkan khamr sebagai ummul khabaa-its atau sumber segala perbuatan keji dan miftahu kulli syarrin yakni kunci segala kemaksiatan. Manakala akal sudah tertutup oleh pengaruh khamr adalah lumrah saja seseorang bertindak di luar kontrol. Tindak kejahatan akan dilakukan. Perkelahian, pembunuhan, kejahatan mengganggu ketentraman dan meresahkan lingkungan akan menjadi-jadi. Alquran memerintahkan manusia untuk menjauhi atau mengharamkan khamr ini. Wahyu oleh Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 90-91 menyebutkan, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan merupakan perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu memperoleh keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran khamr dan berjudi itu, dan hendak menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu.”

Hukuman seorang peminum minuman keras menganut pada hukum islam, yaitu seseorang yang meminum khamr selain berurusan dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang Allah turunkan. Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul peminum khamr, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.

Bentuk hukuman ini bersifat mahdhah, artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti penjara atau denda uang dan sebagainya. Dalam istilah fiqih disebut hukum hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur oleh Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa yang minum khamr maka pukullah.”

Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya dan mustahil ada terjadi kebohongan di antara mereka.

Jumhur Ulama sepakat bahwa peminum khamr yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Pendapat mereka didasarkan kepada perkataan Sayyidina Ali ra:

“Bila seseorang minum khamr maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk.

Peraturan cukai Minuman Keras juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1947.

Jelas-jelas negara kita Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut Pancasila dengan sila pertamanya yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.  Itu berarti setiap peraturan yang berlaku harus sesuai dengan ajaran agama yang mayoritas dianut oleh masyarakat Indonesia.  Undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan daerah, peraturan gubernur, dan lain sebagainya tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama mayoritas atau mayoritas ajaran agama yang ada di negara ini.  Minuman keras jelas-jelas dilarang dalam banyak ajaran agama mayoritas di negara kita, sehingga secara otomatis segala aturan yang memperbolehkan minuman keras adalah batal demi hukum. Karena pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Dalam bidang kesehatan, minuman keras dapat memberikan manfaat jika diminum dalam dosis yang sesuai dan tidak berlebihan.

 

  1. Wine
    Dengan dosis segelas anggur per hari, Bagi para wanita, wine dapat menaikkan tingkat estrogen, yang memperlambat kerusakan tulang serta mengurangi resiko mati muda hingga 33%. Sedangkan bagi para pria, wine mampu mengurangi resiko terjadinya kanker prostat. Bagi tubuh kita, wine mampu menghadang penyakit terhadap tubuh kita, smeisal stroke, batu ginjal, jantung korener, diabetes dan kanker saluran pencernaan bagian atas. Wine juga dapat mencegah kolesterol, karena bisa membakar kalori yang dapat membentuk lemak
  2. Beer
    Bir umumnya dibuat dari gandum yang difermentasikan dan dapat mengurangi resiko penyakit jantung. Sedangkan bir beralkohol rendah dapat digunakan sebagai anti kanker bila diminum secara teratur. Satu setengah gelas bir per hari dapat meningkatkan sensitivitas insulin, mengurangi resiko diabetes dan batu ginjal. Selain itu protein di dalam bir mampu melindungi otak atau ancaman Alzheimer dan serangan kanker payudara pada wanita.
  3. Vodka
    Manfaat yang dimiliki vodka sebagian dapat mempercantik kulit wajah maupun kepala. Untuk mengecilkan pori-pori dapat membubuhkan vodka pada kapas dan cukup ditepuk-tepuk ke wajah. Sedangkan bagi anda yang berketombe dapat mencampur beberapa sloki vodka pada botol shampoo anda. Dan yang terakhir adalah untuk menghaluskan kaki dan tangan anda sebelum pedicure dan menicure, cukup campurkan vodka ke dalam air hangat dan rendam kaki anda.
  4. Arak/Tuak
    Minuman keras ini memiliki kadar alkohol yang cukup tinggi. Tuak berkhasiat menyehatkan badan karena mengandung efek menghangatkan tubuh.

 

Minuman keras juga berefek negatif jika digunakan secara berlebihan, seperti :

  1. Gangguan Mental Organik (GMO)

Gangguan ini akan mengakibatkan perubahan perilaku, seperti bertindak kasar, gampang marah sehingga memiliki masalah dalam lingkungan sekitar. Perubahan fisiologi seperti mata juling, muka merah dan jalan sempoyongan. Perubahan psikologi seperti susah konsentrasi, sering ngelantur dan gampang tersinggung.

  1. Merusak Daya Ingat

Kecanduan minuman keras dapat nghambat perkembangan memori dan sel-sel otak.

  1. Oedema Otak

Pembengkakan dan terbendunganya darah di jaringan otak. Sehingga mengakibatkan gangguan koordinasi dalam otak secara normal.

  1. Sirosis Hati

Peradangan sel hati secara luas dan kematian sel dalam hati akibat terlalu banyak minum minuman keras.

  1. Gangguan Jantung

Terlalu banyak minum minuman keras dapat membuat kerja jantung tidak berfungsi dengan baik.

  1. Gastrinitis

Radang atau luka pada lambung. Ini biasanya diakibatkan gara2 muntah akibat mninuman keras, karena lambung harus memompa secara paksa keluar zat-zat adiktif yang beracun dalam tubuh.

  1. Paranoid

Karena kecanduan, kadang2 peminum sering seperti merasa kepala dipukuli atau tidak tenang. Sehingga perilakunya menjadi lebih kasar terhadap orang di sekelilingnya.

  1. Keracunan/Mabuk

Terlalu banyak minum minuman keras dapat menghilangkan kesadaran dirinya alias udah naik atau ngefly. Biasanya ini yang dibilang “enak” dari minuman keras.

Meskipun dengan meminum minuman keras dapat memberi manfaat, namun alangkah baiknya kita menghindari minum minuman keras dengan mengganti minuman atau makanan yang lebih sehat dan tidak memabukkan.

Dari beberapa pendapat yang menyatakan bahwa meminum minuman keras itu dilarang, tetapi Yang mengherankan adalah masih banyak orang yang memperjuangkan minuman keras agar bebas diproduksi, diperjualbelikan, didistribusikan dan dikonsumsi oleh siapa saja asalkan mampu membelinya atau mendapatkannya secara cuma-cuma.  Padahal ada begitu banyak efek negatif dari minuman keras yang secara sadar diketahui oleh hampir semua orang.  Oknum-oknum pemerintah pun terkadang turut serta membantu memuluskan aksi pengusaha miras dan pecinta miras untuk membebaskan akses minuman keras di Indonesia.

Apalagi penyebabnya kalau bukan karena uang.  Bisnis minuman keras adalah bisnis yang sangat menguntungkan.  Minuman keras dapat membuat orang menjadi kecanduan sehingga harus terus menerus mengkonsumsi minuman keras secara rutin agar tidak merasa sakit secara fisik maupun mental.  Mirip seperti rokok dan narkoba, semakin banyak yang menjadi konsumen, maka produsen miras beserta kroni-kroninya akan mendulang keuntungan yang sangat besar dari bisnis tersebut. Para penjual minuman keras memanfaatkan remaja yang “kecewa” dengan kondisi diri atau keluarganya, sering menjadi lebih suka untuk mengorbankan apa saja demi hubungan baik dengan teman-teman khususnya. Adanya “ajakan” atau “tawaran” dari teman serta banyaknya film dan sarana hiburan yang memberikan contoh “model pergaulan modern” biasanya mendorong mereka kepada pemakaian secara berkelompok.

Referensi :

http://id.wikipedia.org/wiki/Minuman_keras

Edu, Dimas Samid. 2015. “Bahaya Minuman Keras Bagi Kesehatan”. (http://www.panturanews.com/index.php/panturanews/mobileread/11078, diakses pada 02 Juni 2015)

Nurfauzi, Rafi. 2014. “Dampak Positif dan Negatif Meminum Minuman Keras (Minuman Beralkohol)”. (fiveforgera.blogspot.com/2014/05/dampak-positif-dan-negatif-meminum.html, diakses pada 02 Juni 2015)

http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_29_1947.htm

Tuasikal, Muhammad Abduh. 2010. “Salah Kaprah dengan Alkohol dan Khomr”. (http://rumaysho.com/umum/salah-kaprah-dengan-alkohol-dan-khomr-812.html, diakses pada 02 Juni 2015)

Tinggalkan komentar